BLANTERVIO104

Sunnah Vs Bid'ah

Sunnah Vs Bid'ah
Senin, 08 Mei 2023

Pengertian Sunnah

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sunnah atau sunah adalah aturan agama yang bersumber dari segala yang dinukilkan dari Nabi Muhammad SAW, baik perbuatan, perkataan, sikap, maupun kebiasaan yang tidak pernah ditinggalkannya. Secara sederhana, sunnah dapat diartikan sebagai sikap, tindakan, ucapan, dan cara hidup Nabi Muhammad SAW. Kata "sunnah" atau "sunah" berasal dari Bahasa Arab yang berarti "kebiasaan" atau "biasa dilakukan". Secara istilah, sunnah merujuk pada jalan yang ditempuh oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya dalam hal ilmu, keyakinan, ucapan, perbuatan, maupun penetapan. Sunnah merupakan sumber hukum Islam utama setelah Al-Qur'an. Sunnah tertuang dan didokumentasikan dalam kumpulan hadis Rasulullah. Sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an, kedudukan hadis dalam Islam sangat penting. Pengertian sunnah menjadi bagian dari teladan terbaik umat Islam, yaitu Nabi Muhammad SAW. Setelah memahami pengertian sunnah, penting juga untuk mengenali pembagiannya. Berdasarkan cara penyampaiannya oleh Nabi Muhammad SAW, sunnah dibagi menjadi tiga macam, yaitu qauliyyah, fiiliyyah, dan taqriyyah.

Pengertian Bid'ah

Pengertian dan penggunaan istilah bid'ah dalam konteks keagamaan Islam. Bid'ah sering diartikan sebagai perbuatan yang tidak pernah diperintahkan atau dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, namun dilakukan oleh sekelompok masyarakat dalam periode sesudah beliau wafat, terutama dalam hal penambahan atau pengurangan ibadah khusus (mahdhah). Namun, terminologi bid'ah saat ini menjadi perdebatan karena beberapa hal. Pertama, ada kelompok masyarakat yang memperluas makna bid'ah ke hal-hal yang bersifat muamalat, seperti melarang berjabat tangan seusai shalat, melakukan peringatan Maulid dan Isra' Mi'raj, dan Doa Istigatsah, yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi. Kedua, ada kelompok masyarakat yang melakukan bid'ah tetapi dikemas dengan praktik budaya lokal, seperti praktek ziarah kubur yang membawa makanan kesukaan almarhum ke makam.

كل بدعة ضلالة وكل ضلالة فى النار

Menurut Imam Nawawi hadis di atas bersifat umum, misal ada sebuah kasus ada seorang ibu yang memerintah anaknya "Nak, tolong belikan ibu ayam". lalu kemudian jawab anak tersebut :"iya bu". lalu kemudian anak tersebut berangkat untuk membeli ayam. Ketika sampai ditempat dia bingung. lalu anaknya tadi kembali lagi bertanya kepada ibunya, ayam apa bu? ayam penyet, ayam potong, ayam kampung, ayam bakar. Pintanya. Lalu jawab ibunya : "ayam penyet, nak! Sahut ibunya. Maka, dengan demikian menurut Imam Nawawi ada pengkhususan, beliau mensyarah Kitab Hadis Shohih Muslim.

كل بدعة ضلالة وكل ضلالة فى النار
(Semua Bid'ah itu sesat ..... )
Hadis ini sifatnya umum. Lalu dikhushuskan dengan hadis
من سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها، وأجر من عمل بها من غير أن ينقص من أجورهم شيء

(Barangsiapa yang membuat tradisi yang baik dia dapat pahala, dan pahala bagi orang yang mengerjakannya). Selama tidak bertentangan dengan al-Qur'an dan Sunnah.
Bid'ah juga dibagi menjadi dua jenis oleh Imam Syafi'i dan murid-muridnya: bid'ah hasanah atau terpuji dan bid'ah madzmumah atau tercela. Bid'ah hasanah adalah bid'ah yang tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadis, sedangkan bid'ah madzmumah menyimpang bahkan bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadis. Namun, hal ini hanya berlaku dalam konteks ibadah mahdhah. Dalam hal urusan sosial kemasyarakatan atau mu'amalah, bid'ah tidak diberlakukan. Sebagai lembaga resmi Islam di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki fungsi untuk memberikan klarifikasi praktek-praktek keagamaan yang sering dinilai bid'ah agar umat Islam dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang dan tertib.

Namun, perlu diingat bahwa pengkategorian bid’ah ini bersifat interpretatif dan bukanlah hukum yang baku. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh sembarangan mengkategorikan suatu praktek keagamaan sebagai bid’ah tanpa adanya kajian yang mendalam terlebih dahulu. Sebagai kesimpulan, bid’ah adalah perbuatan yang tidak pernah diperintahkan atau dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dan dilakukan oleh sekelompok masyarakat dalam periode sesudah beliau wafat. Bid’ah dibatasi pengertiannya dalam urusan penambahan atau pengurangan ibadah khusus. Meskipun ada beberapa kategori bid’ah menurut para ulama, perlu diingat bahwa pengkategorian bid’ah ini bersifat interpretatif dan bukanlah hukum yang baku. Oleh karena itu, perdebatan bid’ah dan non bid’ah sebaiknya tidak perlu diperpanjang dan lebih baik kita mengedepankan toleransi dan menghargai perbedaan dalam praktek keagamaan yang dilakukan oleh masyarakat muslim.
Share This Article :
M. Abdun Jamil, M.Pd

Saya adalah seorang peminat designer blog/website, maklum masih tahap belajar. Seorang designer blog membutuhkan proses yang panjang, butuh ketelitian, kesabaran, keuletan dan yang pasti jangan menyerah, do the best.

Tambah Komentar

5784226817459633728