BLANTERVIO104

Pertemuan I : Pengertian Ushul Fiqh dan Hubungannya dengan Fiqh

Pertemuan I : Pengertian Ushul Fiqh dan Hubungannya dengan Fiqh
Kamis, 30 Maret 2023

Definisi

Ushul Fiqh adalah ilmu yang mempelajari prinsip-prinsip dasar hukum Islam dalam menjelaskan dan memahami hukum-hukum Islam secara umum. Dalam bahasa Arab, "ushul" berarti prinsip-prinsip dasar, sedangkan "fiqh" berarti pemahaman hukum Islam. Oleh karena itu, Ushul Fiqh dapat diartikan sebagai prinsip-prinsip dasar pemahaman hukum Islam.

Sementara itu, Fiqh adalah cabang ilmu Islam yang mempelajari hukum-hukum Islam secara terperinci, baik yang berhubungan dengan ibadah maupun muamalah. Fiqh berusaha untuk menentukan hukum-hukum Islam melalui pemahaman terhadap sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Quran, Hadis, Ijma' (kesepakatan para ulama), dan Qiyas (analogi).

Dalam hal ini, Ushul Fiqh berhubungan erat dengan Fiqh karena Ushul Fiqh membahas prinsip-prinsip dasar yang digunakan oleh Fiqh untuk menentukan hukum-hukum Islam. Oleh karena itu, Ushul Fiqh dapat dianggap sebagai dasar atau fondasi dari Fiqh.

Ruang Lingkup Kajiannya

Ushul Fiqh mempelajari prinsip-prinsip dasar dalam menetapkan hukum Islam, termasuk di dalamnya adalah:

  1. Sumber hukum Islam, Ushul Fiqh membahas sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Quran, Hadis, Ijma' (kesepakatan para ulama), dan Qiyas (analogi), serta metode-metode interpretasi yang digunakan untuk memahami sumber-sumber hukum tersebut.
  2. Qawa'id Fiqhiyah (prinsip-prinsip fiqih), Ushul Fiqh juga membahas prinsip-prinsip fiqih, seperti maslahah (kemaslahatan), dharuriyah (kebutuhan), hajiyah (kepentingan), dan tahsiniyah (kesempurnaan). Prinsip-prinsip ini digunakan untuk menentukan hukum-hukum Islam dalam situasi yang tidak jelas atau tidak terdapat rujukan langsung dalam sumber-sumber hukum Islam.
  3. Istinbat (penarikan kesimpulan), Ushul Fiqh membahas metode-metode istinbat (penarikan kesimpulan) dalam menentukan hukum-hukum Islam, seperti ijtihad, taqlid, dan fatwa. Metode-metode ini digunakan untuk menentukan hukum-hukum Islam dalam situasi-situasi baru yang tidak ada referensinya dalam sumber-sumber hukum Islam.

Tujuan Mempelajarinya

Mempelajari Ushul Fiqh memiliki beberapa tujuan, antara lain:
  1. Memahami prinsip-prinsip dasar dalam menetapkan hukum Islam. Dalam mempelajari Ushul Fiqh, seseorang akan memahami prinsip-prinsip dasar yang digunakan oleh Fiqh untuk menetapkan hukum Islam, seperti sumber-sumber hukum, prinsip-prinsip fiqih, dan metode-metode istinbat.
  2. Mengembangkan kemampuan dalam memahami hukum Islam. Dengan memahami prinsip-prinsip dasar dalam menetapkan hukum Islam, seseorang akan dapat mengembangkan kemampuan dalam memahami hukum Islam. Hal ini akan membantu seseorang untuk mengetahui dan mengamalkan hukum-hukum Islam dengan lebih baik.
  3. Menyelesaikan perbedaan pendapat dalam menentukan hukum Islam. Dalam Fiqh, seringkali terjadi perbedaan pendapat antara para ulama dalam menentukan hukum Islam. Dalam mempelajari Ushul Fiqh, seseorang akan memahami metode-metode istinbat yang digunakan oleh para ulama dalam menentukan hukum Islam. Hal ini akan membantu seseorang untuk menyelesaikan perbedaan pendapat yang terjadi dalam Fiqh.
  4. Membantu dalam pengembangan hukum Islam. Mempelajari Ushul Fiqh juga dapat membantu dalam pengembangan hukum Islam. Dalam mempelajari Ushul Fiqh, seseorang akan mempelajari metode-metode istinbat yang digunakan oleh para ulama dalam menentukan hukum Islam. Hal ini akan membantu seseorang untuk mengembangkan hukum Islam yang sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Kesimpulan

Ushul Fiqh adalah ilmu yang mempelajari prinsip-prinsip dasar hukum Islam dalam menjelaskan dan memahami hukum-hukum Islam secara umum. Ushul Fiqh berhubungan erat dengan Fiqh karena Ushul Fiqh membahas prinsip-prinsip dasar yang digunakan oleh Fiqh untuk menentukan hukum-hukum Islam. Ruang lingkup kajian Ushul Fiqh meliputi sumber hukum Islam, prinsip-prinsip fiqih, dan metode-metode istinbat. Tujuan mempelajari Ushul Fiqh antara lain untuk memahami prinsip-prinsip dasar dalam menetapkan hukum Islam, mengembangkan kemampuan dalam memahami hukum Islam, menyelesaikan perbedaan pendapat dalam menentukan hukum Islam, dan membantu dalam pengembangan hukum Islam.

Referensi :

Abdurrahman, H.A. (2014). Ushul Fiqh. Jakarta: Prenadamedia Group.

Al-Qaradawi, Y. (2008). Fiqh Al-Zakat: A Comparative Study. Jakarta: Pustaka Zahra.

Al-Syatibi, A. (2015). Al-Muwafaqat Fi Ushul Al-Syari'ah. Beirut: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah.

Asy-Syinqithi, M.A.K. (2015). Ad-Durar Al-Bahiyyah Fi Al-Masail Al-Fiqhiyyah. Beirut: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah.

Ibn Qayyim al-Jawziyya, M. (2009). I'lam Al-Muwaqqi'in An Rabb Al-'Alamin. Riyadh: Dar Al-Watan.

Ibn Taymiyyah, A. (2010). Majmu' Al-Fatawa. Beirut: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah.

Kamali, M.H. (2008). Principles of Islamic Jurisprudence. Kuala Lumpur: Islamic Book Trust.

Mawardi, A. (2012). Al-Ahkam Al-Sultaniyyah. Jakarta: Pustaka Firdaus.

Schacht, J. (1986). An Introduction to Islamic Law. Oxford: Oxford University Press.

Wahbah, A.A. (2017). Al-Ushul Al-Fiqhiyyah. Riyadh: Dar Al-Minhaj.
Share This Article :
M. Abdun Jamil, M.Pd

Saya adalah seorang peminat designer blog/website, maklum masih tahap belajar. Seorang designer blog membutuhkan proses yang panjang, butuh ketelitian, kesabaran, keuletan dan yang pasti jangan menyerah, do the best.

Tambah Komentar

5784226817459633728