BLANTERVIO104

Pertemuan 6 : Kedudukan Qiyas dalam Hukum Islam: Pendekatan Analogi dalam Penetapan Hukum

Pertemuan 6 : Kedudukan Qiyas dalam Hukum Islam: Pendekatan Analogi dalam Penetapan Hukum
Kamis, 17 Agustus 2023

 **Kedudukan Qiyas dalam Hukum Islam: Pendekatan Analogi dalam Penetapan Hukum**

Dalam hukum Islam, terdapat beberapa prinsip dan metode untuk menentukan hukum-hukum yang tidak secara langsung diatur dalam sumber utama, yaitu Al-Quran dan Hadis. Salah satu metode tersebut adalah "Qiyas", yang merupakan pendekatan analogi untuk menetapkan hukum berdasarkan kesamaan atau persamaan hukum dari kasus yang sudah diatur dalam sumber-sumber primer.

**Pengertian Qiyas**

Secara bahasa, kata "Qiyas" berasal dari bahasa Arab yang berarti "analogi" atau "perbandingan". Dalam konteks hukum Islam, Qiyas merujuk pada upaya mengidentifikasi hukum suatu kasus baru dengan merujuk pada hukum kasus yang serupa yang telah diatur dalam Al-Quran dan Hadis. Metode ini diterapkan untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip hukum yang sudah ada dapat diperluas ke kasus-kasus baru yang belum diatur secara spesifik.

**Dasar Hukum Qiyas**

Dasar hukum utama bagi penggunaan Qiyas terdapat dalam Al-Quran dan Hadis. Meskipun Qiyas tidak secara eksplisit dijelaskan dalam Al-Quran, beberapa ayat menunjukkan pentingnya berpegang pada ajaran yang telah diberikan oleh Allah dan Rasul-Nya. Hadis juga memainkan peran penting dalam memahami cara Nabi Muhammad menjalankan dan menerapkan prinsip-prinsip hukum dalam situasi yang berbeda-beda.


**Syarat-syarat Qiyas**

Dalam penggunaannya, Qiyas harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dianggap sah dalam hukum Islam:

1. **Illah (علة) atau Rasio Legis**: Illah adalah dasar atau rasio hukum yang ditemukan dalam hukum yang sudah ada. Illah ini harus jelas dan spesifik, tidak boleh bersifat umum atau abstrak.


2. **Musawa (مساواة) atau Persamaan**: Terdapat persamaan signifikan antara kasus yang sudah diatur dengan kasus yang akan diqiyaskan. Persamaan ini bisa dalam hal-hal yang relevan seperti tujuan hukum, sifat-sifat penting, dan akibat-akibat hukum.


3. **Asl (أصل) atau Kasus Asli**: Kasus yang akan dianalogikan harus memiliki ketentuan hukum yang tidak jelas atau belum diatur dalam sumber-sumber utama.


4. **Dalil**: Terdapat dalil atau bukti yang mendukung penggunaan Qiyas dalam hadis-hadis Nabi Muhammad.


**Kritik dan Kontroversi**


Meskipun Qiyas merupakan salah satu metode penting dalam penentuan hukum dalam hukum Islam, ada beberapa kritik dan kontroversi yang terkait dengannya. Beberapa kritikus mengkhawatirkan kemungkinan penyalahgunaan metode ini, terutama jika illah yang digunakan tidak ditafsirkan secara akurat atau jika persamaan yang dibuat terlalu lemah. Selain itu, terdapat juga pandangan bahwa penggunaan Qiyas bisa membatasi perkembangan hukum Islam karena mengandalkan analogi terhadap situasi masa lalu.


**Kesimpulan**


Dalam hukum Islam, Qiyas merupakan metode penting untuk menentukan hukum dalam kasus-kasus yang belum diatur secara spesifik dalam sumber-sumber utama. Meskipun memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi, penggunaan Qiyas mencerminkan usaha untuk menjaga relevansi dan aplikabilitas prinsip-prinsip hukum dalam berbagai situasi. Namun, seiring dengan penggunaan Qiyas, perlu ada kewaspadaan terhadap pemahaman yang akurat terhadap illah dan persamaan yang digunakan agar metode ini tidak disalahgunakan.

Share This Article :
M. Abdun Jamil, M.Pd

Saya adalah seorang peminat designer blog/website, maklum masih tahap belajar. Seorang designer blog membutuhkan proses yang panjang, butuh ketelitian, kesabaran, keuletan dan yang pasti jangan menyerah, do the best.

Tambah Komentar

5784226817459633728