PENDAHULUAN
Ijma’ adalah salah satu sumber hukum dalam Islam selain Al-Quran, As-Sunnah, dan Qiyas. Ijma’ secara harfiah berarti kesepakatan dalam bahasa Arab, dan dalam konteks hukum Islam, istilah ini merujuk pada kesepakatan ulama mengenai suatu masalah hukum. Kedudukan ijma’ dalam hukum Islam sangat penting, karena dapat membantu menyelesaikan masalah hukum yang belum terdapat ketentuan dalam Al-Quran dan As-Sunnah.
I. PENGERTIAN IJMA’
Ijma’ secara harfiah berasal dari kata ijma’a-yujma’u-ijma’an yang artinya bersatu atau menyepakati. Sedangkan dalam istilah hukum Islam, Ijma’ didefinisikan sebagai kesepakatan ulama yang terjadi setelah masa Nabi Muhammad Saw. Ulama yang dimaksud adalah mereka yang memiliki keahlian dalam bidang fikih (ilmu hukum Islam) dan memiliki kualifikasi sebagai mujtahid (ahli fikih yang mampu melakukan ijtihad).
Menurut sebagian ulama, ijma’ merupakan sumber hukum yang keempat setelah Al-Quran, As-Sunnah, dan Qiyas. Sedangkan menurut sebagian lain, ijma’ termasuk dalam As-Sunnah dan tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum yang mandiri.
II. DALIL-DALIL IJMA’
Dalil-dalil ijma’ dapat ditemukan dalam Al-Quran, As-Sunnah, dan riwayat-riwayat para sahabat Nabi. Beberapa ayat dalam Al-Quran yang menyebutkan tentang ijma’ antara lain:
وَأَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ وَلَا تَنَـٰزَعُواْ فَتَفۡشَلُواْ وَتَذۡهَبَ رِيحُكُمۡۖ وَٱصۡبِرُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلصَّـٰبِرِينَ
Artinya: “Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu, dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Anfal: 46)
Ayat tersebut menunjukkan pentingnya taat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta tidak berbantah-bantahan dalam menyelesaikan masalah. Hal ini menunjukkan adanya kesepakatan dalam menjalankan hukum Islam.
Dalam As-Sunnah, terdapat banyak riwayat yang menyebutkan tentang ijma’, di antaranya:
- Dari Ibnu Mas’ud ra., ia berkata, “Sesungguhnya umat Islam tidak akan bersatu pada kesesatan, oleh karena itu jika kalian melihat perbedaan pendapat, maka ikutilah sunnah dan ijma’ para sahabat.” (HR. Ahmad)
- Dari Abu Hurairah ra., ia berkata, “Rasulullah Saw. bersabda: ‘Allah tidak akan menyatukan umatku pada kesesatan, oleh karena itu jika kalian melihat perbedaan pendapat, maka ikutilah ijma’ para sahabat.’” (HR. Tirmidzi)
- Kesepakatan harus terjadi di antara ulama yang memiliki kualifikasi sebagai mujtahid.
- Kesepakatan harus terjadi setelah masa Nabi Muhammad Saw.
- Kesepakatan harus bersifat mutlak dan tidak terikat pada waktu dan tempat tertentu.
- Kesepakatan harus didasarkan pada dalil-dalil yang jelas dan kuat.
- Kesepakatan harus berlaku bagi seluruh umat Islam dan tidak bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah.
- Menentukan cara penghitungan zakat pada suatu jenis harta yang belum ada ketentuan dalam Al-Quran dan As-Sunnah.
- Memutuskan apakah suatu jenis transaksi bisnis halal atau haram, seperti sistem MLM atau investasi saham.
- Menentukan hukum suatu perbuatan dalam Islam, seperti apakah menonton film atau mendengarkan musik haram atau tidak.
- Memutuskan cara pelaksanaan ibadah yang tidak terdapat ketentuan dalam Al-Quran dan As-Sunnah, seperti shalat jenazah di masa pandemi.
- Menentukan hukum dalam masalah pernikahan dan perceraian, seperti hukum polygami atau hukum waris bagi anak hasil perkawinan campur agama.
- Menentukan hukum dalam masalah politik, seperti hukum memilih pemimpin atau hukum berpartisipasi dalam sistem demokrasi.
Emoticon